Kebijakan Privasi
Berlaku sejak: 24 Juni 2026
PERISAI (Portal Enterprise Terintegrasi Urusan Persandian dan Keamanan Informasi) adalah sistem informasi internal Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dikelola oleh Seksi Persandian, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka (“kami”). Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi pengguna.
1. Data yang Kami Kumpulkan
Kami mengumpulkan data berikut sesuai kebutuhan layanan:
- Identitas pengguna: nama lengkap, NIP/NIK, jabatan, instansi
- Informasi kontak: alamat email (ASN dan pribadi), nomor telepon
- Data akses: username, sesi login, riwayat autentikasi, alamat IP
- Data layanan: pengajuan sertifikat elektronik, tiket helpdesk, laporan insiden, dan email pemerintah
2. Penggunaan Data
Data dikumpulkan semata-mata untuk keperluan:
- Autentikasi dan otorisasi akses ke sistem PERISAI
- Pengelolaan sertifikat elektronik dan layanan persandian
- Komunikasi layanan melalui email (notifikasi, OTP, reset sandi)
- Audit keamanan dan pencatatan aktivitas sistem
- Peningkatan layanan internal Pemkab Majalengka
3. Keamanan Data
Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data Anda, termasuk enkripsi TLS 1.3 untuk data saat transit, enkripsi sandi menggunakan Argon2id, autentikasi dua faktor (MFA) berbasis TOTP, dan pencatatan audit log seluruh akses.
4. Layanan Pihak Ketiga
PERISAI menggunakan layanan pihak ketiga berikut yang mungkin memproses data teknis pengguna:
- Cloudflare Turnstile — digunakan untuk verifikasi keamanan (CAPTCHA) pada formulir publik (login, pendaftaran, lupa sandi). Turnstile bekerja secara tak terlihat tanpa interaksi pengguna. Pemrosesan data oleh Cloudflare tunduk pada Turnstile Privacy Addendum dari Cloudflare, Inc.
- SMART Kepegawaian — data ASN disinkronkan dari sistem kepegawaian Pemkab Majalengka (Single Sign-On SMART) sesuai kewenangan yang berlaku.
5. Retensi Data
Data pengguna disimpan selama akun aktif atau selama dibutuhkan untuk keperluan layanan. Audit log disimpan minimal 1 tahun sesuai kebijakan keamanan informasi. Data dapat dihapus atas permintaan pengguna atau keputusan pejabat berwenang.
6. Hak Pengguna
Pengguna berhak mengajukan permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data dengan menghubungi Seksi Persandian, Diskominfo Kabupaten Majalengka.
7. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan signifikan akan diinformasikan melalui notifikasi dalam sistem. Penggunaan PERISAI setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan atas kebijakan yang diperbarui.
8. Kontak
Pertanyaan mengenai kebijakan privasi ini dapat diajukan kepada:
Seksi Persandian
Bidang Statistik Sektoral dan Persandian
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka
